SELAMAT DATANG DI BLOG SMP NEGERI 1 MUARA JAWA

Berjuang Mencerdaskan bangsa

Jumat, 05 Desember 2014

Mendikbud Anies Baswedan Putuskan Hentikan Kurikulum 2013


Metrotvnews.com, Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menghentikan penerapan Kurikulum 2013 untuk sekolah yang baru menerapkan satu semester atau tahun ajaran 2014/2015. Sekolah-sekolah itu diminta kembali menggunakan Kurikulum 2006.

"Menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang baru menerapkan satu semester, yakni tahun ajaran 2014/2014. Sekolah-sekolah ini supaya kembali menggunakan kurikulum 2006," papar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan di Gedung Kemendikbud, Jakarta, Jumat (5/12/2014) malam.

Sedangkan untuk sekolah-sekolah yang telah menerapkan tiga semester, yaitu sejak tahun ajaran 2013/2014 diminta melanjutkan pemakaian Kurikulum 2013. Mereka akan dijadikan sekolah percontohan selama masa evaluasi Kurikulum 2013.

"Keputusan kedua, menerapkan Kurikulum 2013 di sekolah yang telah tiga semester diterapkan, yaitu tahun ajaran 2013/2014. Dan menjadikan sekolah tersebut sebagai sekolah pengembangan dan percontohan Kurikulum 2013," beber Anies.

Anies menjelaskan, Kurikulum 2013 telah diterapkan terbatas tahun ajaran 2013/2014 di 6.221 sekolah. Terdiri dari Sekolah Dasar di 2.598 sekolah, SMP di 1.437 sekolah, dan SMA di 1.165, serta di SMK di 1.012 sekolah.

Anies menegaskan, keputusan ini diambil karena sebagian besar sekolah belum siap melaksanakan Kurikulum 2013. "Penghentian ini dilandasi antara lain karena masih ada masalah dalam kesiapan buku, sistem penilaian, penataran guru, pendamping guru dan pelatihan kepala sekolah yang belum merata," jelas Anies.

Meskipun ada penundaan, kata Anies, pada saatnya semua sekolah akan menerapkan Kurikulum 2013, bergantung kesiapan. Bahkan, untuk sekolah yang telah menerapkan tiga semester apabila merasa tidak mampu menerapkan Kurikulum 2013 juga bisa mengajukan diri ke Kemendikbud untuk pengecualian.

Saat ini Kemendikbud telah menyiapkan surat penjelasan Nomor: 179342/MPK/KR/2014 tentang Pelaksanaan Kurikulum 2013. Penjelasan itu ditujukan ke kepala sekolah..

Rabu, 03 Desember 2014

Implementasi Kurikulum 2013 hanya akan diterapkan pada sekolah percontohan semata atau Sekolah Inti.

Jakarta, CNN Indonesia -- Kurikulum 2013 hanya akan diterapkan pada sekolah percontohan sesuai dengan kebijakan awal yang dicanangkan pemerintah. Saat ini, penerapan Kurikulum 2013 ke seluruh sekolah di Indonesia mengalami hambatan akibat ketidaksiapan guru dan siswa.

Anggota Tim Evaluasi Kurikulum 2013 Hamid Hasan mengatakan Kurikulum 2013 hanya akan dilaksanakan oleh sekolah-sekolah yang ditunjuk pemerintah pada awal penerapan kurikulum. 

"Kurikulum 2013 tetap dilanjutkan ke sekolah yang siap yang kita namakan sebagai Sekolah Inti," kata Hamid ditemui usai rapat Tim Evaluasi Kurikulum 2013 dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan di Gedung Kemendikbud, Rabu (3/12). 

Konsep sekolah ini, katanya, hampir sama dengan sekolah percontohan yang ditunjuk pada awal penerapan Kurikulum 2013.Sementara itu, Ketua Tim Evaluasi Kurikulum 2013 Suyanto mengatakan saat ini tim kementerian mencoba membuat purwarupa sekolah-sekolah pelaksana Kurikulum 2013. 

Idenya, katanya, bukan mengirimkan konsep sekolah tersebut tetapi aplikasi kurikulum ke sekolah lain yang akan menerapkan Kurikulum 2013. Suyanto juga menyampaikan dalam pembentukan sekolah percontohan untuk aplikasi Kurikulum 2013 yang paling berperan adalah guru dan kepala sekolah.

"Oleh karena itu, guru dan kepala sekolah harus dilatih dengan benar dan memiliki kompetensi menerapkan Kurikulum 2013," ujar dia. 

Suyanto mengatakan saat ini jumlah sekolah yang termasuk ke dalam Sekolah Inti Kurikulum 2013 mencapai 6326 unit. Namun, dalam pelaksanaannya, jumlah tersebut bisa berubah tergantung kesiapan masing-masing sekolah.

"Paling tidak yang 6326 unit itu bisa menjadi contoh. Kalau ada sekolah baru yang mau melaksanakan akan kita periksa kriterianya," ujar dia. 

Ditanyai mengenai kriteria sekolah yang dinilai siap menerapkan Kurikulum 2013, Suyanto mengatakan tim evaluasi belum memiliki kriterianya. Namun, dia menjelaskan akreditasi dan kategori sebagai sekolah mandiri bisa menjadi salah satu indikator menilai kriteria kesiapan. Sementara itu, katanya, untuk sekolah lain di luar Sekolah Inti yang ingin menerapkan Kurikulum 2013 bisa mengajukan permohonan ke pihak Kementerian.

"Nanti ada penilaian apakah mereka bisa menjadi sekolah Inti atau tidak," ujar Hamid.  

Lebih jauh lagi, bagi sekolah yang mengaku belum siap menerapkan Kurikulum 2013 akan diperbolehkan untuk kembali ke Kurikulum Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006. "Tidak akan ketinggalan, kan, sama-sama diberdayakan, " kata Suyanto menjelaskan. 

Begitupula bagi sekolah yang sudah terlanjur menerapkan Kurikulum 2013 namun ingin menggunakan KTSP 2006. Suyanto mengatakan akan mendata kembali. "Bisa saya mereka asal jalan. Pak Menteri tidak ingin sekolah menerapkan setengah hati," papar Suyanto.

Ditengah kritik pelaksanaan Kurikulum 2013 yang dinilai terlalu cepat diterapkan, Suyanto mengatakan solusi untuk tetap menerapkan Kurikulum 2013 pada Sekolah Inti merupakan langkah yang paling bijak. "Ketika orang belajar melihat sebuah model, belajarnya akan lebih cepat, daripada tidak sama sekali melaksanakan,"kata dia. 

Dia lalu menyampaikan kalau implementasi Kurikulum 2013 di ribuan Sekolah Inti berjalan lancar baru akan diterapkan juga di sekolah lain di seluruh Indonesia. 
(utd/sip)

Mendikbud Batalkan Penerapan K-13 untuk Semua Sekolah

Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Rasyid Baswedan menggelar pertemuan dengan tim evaluasi Kurikulum 2013 (K-13), Rabu (3/12) pagi. Pertemuan itu menyimpulkan K-13 tidak akan diterapkan di semua sekolah sebagaimana rencana awal, melainkan dibatasi kepada sekolah-sekolah yang sudah siap saja.


Mendikbud akan menyaring kesiapan sekolah berdasarkan sejumlah kriteria. Untuk sekolah-sekolah yang belum siap, mendikbud mengizinkan kembali kepada Kurikulum 2006.

"Menteri minta supaya kita mengembangkan bagaimana kriteria siap untuk sekolah-sekolah yang akan melaksanakan Kurikulum 2013 karena opsinya melanjutkan tapi selektif, sambil membenahi," kata Ketua Tim Evaluasi K-13 Prof Suyanto di Jakarta, Rabu.

Menurut Suyanto, Mendikbud Anies akan membuat sekolah-sekolah prototipe atau sekolah model untuk K-13. Sekolah prototipe terdiri atas sekolah-sekolah yang melaksanakan K-13 pada tahap pertama (tahun 2013), yaitu sebanyak 6.326 sekolah, ditambah dengan sebagian sekolah pelaksana K-13 di tahap kedua (tahun 2014) yang dinilai sudah siap.

Suyanto mengatakan keputusan mendikbud sebenarnya sama dengan implementasi K-13 pada tahap pertama tahun 2013. Ketika itu, K-13 hanya diterapkan secara terbatas kepada "sekolah inti".
"Kemauan Pak Menteri membuat prototipe sekolah-sekolah, bukan hanya mengirimkan konsep kurikulum tapi aplikasi kurikulum ke sekolah-sekolah yang baru menerapkan," katanya.

Suyanto menambahkan opsi "selected school" merupakan opsi paling moderat di antara dua opsi lainnya.
Sebelumnya, tim evaluasi K-13 mengajukan tiga opsi terkait kelanjutan K-13, yaitu, pertama, K-13 akan dihentikan sama sekali. Kedua, K-13 diterapkan di sekolah-sekolah terpilih yang sudah sangat siap dari berbagai aspek. Ketiga, K-13 dijalankan seperti saat ini tapi dilakukan pembenahan sehingga hasilnya lebih baik.

"Itu opsi paling moderat di antara tiga opsi. Ada pro dan kontra dalam K-13 maka diwadahi dalam pilihan itu. Jangan sampai pro kontra tajam sekali," ujar Suyanto.
Menurutnya, sekolah-sekolah prototipe nantinya akan mempermudah sekolah-sekolah lain untuk melaksanakan K-13. Sebab, pada akhirnya, semua sekolah harus melaksanakan K-13.
"Jadi dibuat prototipe lalu dikloning. Bupati-bupati nanti diminta mengkloning untuk ambil model dari sekolah-sekolah yang sudah baik itu," katanya.

Sementara itu, Mendikbud Anies Baswedan, saat ditemui seusai pertemuan dengan tim evaluasi hari Rabu pagi, enggan membeberkan hasil pertemuan. Dia mengatakan semua informasi akan diberikan lengkap pada Rabu sore.\

"Saya sudah putuskan nanti dibikin detailnya. Lebih baik ngomong-nya sudah lengkap termasuk konsekuensi-konsekuensinya," kata Anies yang terburu-buru karena akan mengikuti sidang kabinet.
Di pihak lain, anggota tim evaluasi K-13, Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof Hamid Hasan mengatakan keputusan mendikbud adalah melanjutkan K-13 namun secara terbatas dengan menunjuk sekolah-sekolah prototipe. Menurutnya, tim evaluasi masih menyiapkan kriteria sekolah-sekolah yang dianggap siap untuk melaksanakan K-13.

"Jadi mirip model Cianjur saat pelaksanaan CBSA (Cara Belajar Siswa Aktif). Jadi diterapkan di sekolah-sekolah tahun pertama yang menjadi sekolah inti dan ada juga sekolah-sekolah yang melaksanakan di tahun kedua, lalu disebarkan ke yang lain," ujar Hamid.
Hamid belum bisa memastikan jumlah sekolah yang dinilai siap. Namun, salah satu kriterianya adalah akreditasi sekolah.

Penulis: C-5/YS


Sumber:Suara Pembaruan

Selasa, 20 Desember 2011

Pembagian laptop Untuk Guru

Setelah melewati beberapa proses, akhirnya salah satu program unggulan ”Gerbang Raja” terealisasikan yaitu pembagian media pembelajaran ”satu guru satu laptop”. Berlangsung di pendopo Odah Etam (pendopo bupati.red), Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara(Kab. Kukar) Rita Widyasari, S.Sos.,MM. Selasa, (20/12) secara simbolis menyerahkan laptop kepada umar bakri(nama lain untuk guru).
Drs. Ir. Hermawan.,M.Si Kepala Dinas Pendidikan(Kadisdik) Kab. Kukar Drs. Ir. Hermawan., M.Si dalam sambutannya menyampaikan bahwasannya implementasi pembangunan dalam bidang pendidikan Kab. Kukar tahun 2011-2015 yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangaka Menengah(RPJM) Daerah merupakan penguatan dan penajaman pembangunan pendidikan pada aspek peluasan dan pemerataan, memperoleh pelayanan pendidikan, peningkatan mutu dan repansi hasil pendidikan serta manajemen pendidikan yang efektif dan efesien. ”Peraturan Bupati(Perbup) No 15 tahun 2010 tentang sistem penyelenggaraan pendidikan di Kab. Kukar dan dalam hal pembiayaan telah dilaksanaan sesuai amanah undang-undang tentang pendidikan, dalam hal pelaksanaan penyedian media pembelajaran satu guru satu laptop sesuai Perbup No 25 tahun 2011 tentang pengelolaan media pendidikan bagi tenaga pendidik,” ungkapnya.
Bupati Kukar Sementara itu, Bupati Kukar Rita Widyasari,S.Sos.,MM menuturkan pembagian satu laptop satu guru dimaksudkan agar guru tidak gagap teknologi(gaptek), gaptek yang dimaksud bukan sekedar mengoprasikan laptop namun dapat menggunakan jaringan internet, jangan sampai guru kalah dengan murid yang kini mulai pintar berselancar di dunia maya. ”Satu ide yang sepertinya biasa-biasa saja bila dilaksanakan akan menjadi luar biasa, mudah-mudahan satu guru satu laptop. Niatnya saya, bagaimana nantinya ini mampu berimplementasi kedepannya lagi, mungin nanti dikelas memiliki UHP dan kita bisa menggunakan media-media lainnya. Guru, sebelum masuk mengajar sudah memiliki datanya karena dapat mendonload di internet sehingga guru tidak perlu ribut untuk membeli buku atau kehabisan bahan mengajar,” bebernya.
Penyerahan satu guru satu laptop secara simbolis oleh Bupati Kukar. (Photo by. Rully) Rita juga berharap pembagian satu guru satu laptop, para guru dapat lebih produktif dan memiliki alat pembelajaran sehingga dapat mandiri dan dapat melakukan transpormasi karena guru merupakan agents of change(pelaku perubahan) dalam sekolah. 7 buah laptop yang diserahkan secara langsung oleh Bupati Kukar ini mengawali pembagian 13.098 laptop yang akan dibagikan oleh Disdik Kab. Kukar secara bertahap. Semenatara itu pemenang dari pengadaan laptop ini adalah Quadra Solution. (arm) Sumber : Pendidikan Kukar.Com

Minggu, 12 Juni 2011

PENERIMAAN SISWA BARU

JADWAL PENERIMAAN SISWA BARU
SMPN 1 MUARA JAWA
TAHUN PELAJARAN 2011/ 2012


PENGUMUMAN

SMPN 1 Muara Jawa pada Tahun Pelajaran 2011 / 2012 membuka pendaftaran Penerimaaan Siswa Baru ( PSB ) dimulai tanggal 20 s/d tanggal 25 Juni 2011.
Adapun syarat pendaftaran sbb:
1. SKHU asli dan foto copy yang dilegalisir oleh kepala sekolah
2. Pas photo hitam putih ukuran 2 X 3 dan 3 X 4 masing - masing 4 lembar.
3. Mengisi formulis pendaftaran ( disediakan sekolah )
4. Berkas dimasukkan dalam map warna merah untuk putri dan warna kuning untuk putra ( disediakan sekolah ).
Formulir pendaftaran dapat diambil mulai sekarang di SMPN 1 Muara Jawa pada jam kerja.

Adapun Jadwal seleksi PSB dilaksanakan Pada hari :
Senin tgl 27 Juni 2011 tes tertulis mata Pelajaran Matematika dan IPS.
Selasa tanggal 28 Juni 2011 tes tertulis Mata Pelajaran Bahasa Indonesia dan IPA.
Kamis tanggal 30 Juni 2011 tes Wawancara.

Hal - hal yang belum jelas dapat ditanyakan langsung di SMPN 1 Muara Jawa.
Demikian, Terma kasih

Panitia

Kamis, 14 Oktober 2010

KEGIATAN BIMBINGAN KOMPUTER KELAS IX

Selamat Datang Siswa SMPN 1 Muara Jawa.

Pada Bimbingan Komputer Modul ke 4 kalian, akan belajar bagaimana mencari, mengambil ( download ) informasi - informasi yang ada di internet yang bermanfaat bagi kalian sebagai pelajar. Untuk itu pada blok ini silahkan kalian membaca, dan mengambil informasi yang kami sediakan pada Link Pendidikan. Selamat mengerjakan tugas yang di berikan pembimbing.

Jumat, 23 Juli 2010

SURAT EDARAN MENPAN NO 5 TAHUN 2010 TENTANG PENDATAAN TENAGA HONORER

MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA

Kepada Yth.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat
2. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah
di Tempat

SURAT EDARAN NOMOR 05 TAHUN 2010
TENTANG PENDATAAN TENAGA HONORER
YANG BEKERJA DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH

1. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, Pemerintah telah melakukan pemrosesan tenaga honorer sejumlah 920.702. Menurut laporan dari berbagai daerah dan pengaduan tenaga honorer yang disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian PAN & RB serta kepada Anggota DPR-RI khususnya Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X, masih terdapat tenaga honorer yang memenuhi syarat Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007.

2. Adapun tenaga honorer dimaksud terdiri dari :

1. Kategori I
Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria :
1. Diangkat oleh pejabat yang berwenang;
2. Bekerja di instansi pemerintah;
3. Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;
4. Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006

2. Kategori II
Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria :
1. Diangkat oleh pejabat yang berwenang;
2. Bekerja di instansi pemerintah;
3. Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;
4. Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006
3. Untuk menyelesaikan tenaga honorer tersebut di atas dan sambil menunggu Peraturan Pemerintah Tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelesaian Tenaga Honorer;
• Tenaga honorer kategori I diminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian agar:
1. Melakukan pendataan tenaga honorer sebagaimana kriteria di atas berdasarkan formulir yang telah diisi oleh tenaga honorer dan disahkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk dan pejabat yang bertanggung jawab di bidang pengawasan sebagaiman tersebut dalam lampiran 
2. Perekaman data tenaga honorer harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh BKN. Aplikasi dan formulir pendataan dapat diunduh di www.bkn.go.id atau menghubungi BKN / Kantor Regional BKN di wilayah kerjanya. 
3. Menyampaikan formulir pendataan tenaga honorer yang telah ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk dan pejabat yang bertanggungjawab di bidang pengawasan, daftar nominatif beserta softcopy (compact disk) data tenaga honorer hasil inventarisasi tersebut telah diterima di Badan Kepegawaian Negara paling lambat tanggal 31 Agustus 2010 sebagai bahan persiapan untuk melakukan verifikasi dan validasi data tenaga honorer oleh tim verifikasi dan validasi nasional yang jadwal pelaksanaan akan disampaikan kemudian oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. 
4. Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota agar menyampaikan tembusan sebagaimana tersebut pada angka 3 di atas kepada Gubernur 
• Tenaga honorer kategori II diminta kepada Pejabat Pembina kepegawaian agar:
1. Melakukan inventarisasi data tenaga honorer sebagaimana kriteria di atas berdasarkan formulir sebagaimana tersebut dalam lampiran II.a dan II.b.
2. Menyampaikan hasil inventarisasi tersebut kepada Kementerian PAN & RB tembusan BKN paling lambat 31 Desember 2010

4. Selain hal tersebut di atas Pejabat Pembina Kepegawaian perlu melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Data Tenaga Honorer yang memenuhi persyaratan sebagaimana kategori I yang disampaikan kepada Kepala BKN setelah tanggal 30 Juni 2006 sampai dengan tanggal dikeluarkan Surat Edaran ini dinyatakan tidak berlaku dan agar diusulkan kembali dengan formulir sebagaimana dimaksud pada lampiran I.
2. Pelaksanaan pendataan (proses dan hasil) harus dilakukan secara transparan, tidak dipungut biaya, cermat, akurat, tepat dan diumumkan melalui media selama 14 (empat belas hari) kepada publik sehingga tidak menimbulkan permasalahan data tenaga honorer dikemudian hari. 
3. Pejabat yang menandatangani formulir akan dikenai sanksi administrasi maupun pidana, apabila dikemudian hari ternyata data tenaga honorer yang disampaikan tersebut tidak benar dan tidak sah.
4. Biaya pelaksanaan pendataan tenaga honorer dibebankan pada APBN/APBD di masing-masing instansi pemerintah yang bersangkutan
5. Apabila sampai tanggal 31 Agustus 2010 formulir pendataan tenaga honorer, daftar nomonatif beserta softcopy (compact disk) dan formulir data belum diterima oleh BKN, maka instansi tersebut dinyatakan tidak memiliki tenaga honorer dan tidak dapat mengusulkan tenaga honorer kembali.

5. Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Juni 2010
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi,



E. E. Mangindaan

Tembusan :
• Presiden Republik Indonesia
• Wakil Presiden Republik Indonesia

Kamis, 14 Januari 2010

Jadwal Ujian Nasional (UN) 2010 Lengkap : SMA/MA, SMP/MTs dan SD/MI 2009

Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) sekolah dipercepat menjadi minggu ke-3 Maret 2009. Informasi pelaksanaan UN SMP-SMA 2010 didasarkan Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan Nasional No 74 dan 75 tahun 2009 tentang UASBN SD/MI serta Ujian Nasional SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMK Tahun Pelajaran 2009/2010. Peraturan ini ditandatangani Menteri Pendidikan Nasional Prof. Bambang Sudibyo pada 13 Oktober 2009, seminggu sebelum diganti dengan Mendiknas Prof. Muh Nuh Kabinet Indonesia Bersatu II.

Jadwal tahun 2010 ini lebih cepat dari UN yang biasanya berlangsung pertengahan April. Hal ini disebabkan UN 2010 akan dilaksanakan 2 kali yakni terdiri dari UN utama dan UN ulangan. Siswa yang tidak lulus pada UN utama, bisa mengulang pada UN tahap kedua (enak dong..diberi kesempatan 2 kali).. UN ulangan dilaksanakan setelah pengumuman UN utama atau tepatnya 8 minggu setelah pelaksanaan UN utama. Berikut periode pelaksanaan UN 2010 :
Tingkat SMA/MA, SMALB, dan SMK : 
UN Utama : 22 – 26 Maret 2010
UN Ulangan : 10 – 14 Mei 2010
Tingkat SMP/MTs dan SMPLB 
UN Utama : 29 Maret – 1 April 2010
UN Ulangan :7 – 20 Mei 2010
Tingkat SD/MI 

UN Utama : 4 – 6 Mei 2010

Semoga bermanfaat

Jumat, 15 Mei 2009

Foto Kegiatan Siswa



Foto : Pemenang II Lomba Pidato
Bahasa Inggris Tingkat Kabupaten.










Foto : Kegiatan Pawai Pembangunan
Dalam Rangka HUT RI Tingkat Kecamatan

















Foto : Lomba Gerak Jalan Memperingati HUT RI KEC. MUARA JAWA













Jadwal Ujian Nasional (UN) 2010 Lengkap : SMA/MA, SMP/MTs dan SD/MI 2009

Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) sekolah dipercepat menjadi minggu ke-3 Maret 2009. Informasi pelaksanaan UN SMP-SMA 2010 didasarkan Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan Nasional No 74 dan 75 tahun 2009 tentang UASBN SD/MI serta Ujian Nasional SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMK Tahun Pelajaran 2009/2010. Peraturan ini ditandatangani Menteri Pendidikan Nasional Prof. Bambang Sudibyo pada 13 Oktober 2009, seminggu sebelum diganti dengan Mendiknas Prof. Muh Nuh Kabinet Indonesia Bersatu II.

Jadwal tahun 2010 ini lebih cepat dari UN yang biasanya berlangsung pertengahan April. Hal ini disebabkan UN 2010 akan dilaksanakan 2 kali yakni terdiri dari UN utama dan UN ulangan. Siswa yang tidak lulus pada UN utama, bisa mengulang pada UN tahap kedua (enak dong..diberi kesempatan 2 kali).. UN ulangan dilaksanakan setelah pengumuman UN utama atau tepatnya 8 minggu setelah pelaksanaan UN utama. Berikut periode pelaksanaan UN 2010 :
Tingkat SMA/MA, SMALB, dan SMK : 
UN Utama   : 22 – 26 Maret 2010
UN Ulangan : 10 – 14 Mei 2010
Tingkat SMP/MTs dan SMPLB 
UN Utama   : 29 Maret – 1 April 2010
UN Ulangan :7 – 20 Mei 2010
Tingkat SD/MI 
UN Utama  : 4 – 6 Mei 2010

VISI DAN MISI SMPN 1 MUARA JAWA

A. VISI

“BERPRESTASI DALAM IPTEK BERLANDASKAN IMTAQ” 

B. MISI

  1. Mewujudkan standar kompetensi lulusan, prestasi dalam bidang akademik maupun non akademik.
  2. Mewujudkan sumber daya manusia calon peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan yang profesional, handal dan komitmen tinggi.
  3. Mewujudkan tenaga pendidik yang terampil memanfaatkan media, metode pengajaran dengan multimedia.
  4. Mewujudkan perangkat kurikulum yang lengkap dan mutakhir, dan berwawasan kedepan.
  5. Mewujudkan proses Proses Belajar Mengajar aktif, inovatif, kreatif dan menyenangkan. 
  6. Mewujudkan sarana prasarana pendidikan yang yang lengkap untuk mendukung peningkatan prestasi siswa.
  7. Mewujudkan penyelenggaraan manajemen sekolah yang tangguh
  8. Mewujudkan sumber dana dan pembiayaan pendidikan yang sesuai SNP.
  9. Mewujudkan perangkat standar Penilaian Pendidikan lengkap dan akurat.
  10. Mewujudkan lingkungan sekolah yang kondusif, sehat , nyaman yang mendukung proses pembelajaran
  11. Mewujudkan budaya senyum ,sapa, salam, di lingkungan sekolah. 
  12. Mewujudkan kegiatan kesiswaan dalam berbagai bidang ( IMTAQ, olah raga, dan kreatifiats siswa )
  13. Mewujudkan bakat minat peserta didik melalui Pendidikan Teknologi Dasar.
  14. Mewujudkan bakat minat peserta didik melalui Pendidikan Kecakapan Hidup.